Merdeka.com – Manajer Kampanye WALHI, Zenzi Suhadi mengatakan pembakaran lahan dan hutan di sejumlah daerah merupakan kejahatan yang direncanakan pemerintah, perusahaan dan masyarakat. Dia enggan menyebutkan persoalan ini merupakan takdir Tuhan.
“Saya maksud dengan kejahatan rencana, bagaimana kejadian itu muncul dari tindakan kolaboratif. Ada perusahaan, pemerintah dan masyarakat,” ujar Zenzi dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10).
Kesalahan pemerintah, kata dia, pembakaran lahan ini tidak lepas dari kecolongan pemerintah yang mengeluarkan kebijakan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. sanksi apapun bagi pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak melakukannya.
Namun demikian, tidak seperti halnya analisa dampak lingkungan (AMDAL) yang disertai sanksi berat bagi pelanggarnya.
Tidak hanya itu, pada pasal 69 ayat 2 pada undang-undang itu juga disebutkan pembakaran lahan diperbolehkan dengan luasan maksimal dua hektare. Ada pula Peraturan Pemerintah dan Peraturan Gubernur yang juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran cukup dengan izin kepala desa jika luasannya satu sampai lima hektare dan camat bila luasan di atas 5 hektare.
“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga memfasilitasi penerbitan izin. Dalam kondisi ini, KLHK malah memberikan izin penggunaan lahan,” ungkap dia.
Seharusnya, tegas Zenzi, pemerintah belajar dari tahun sebelumnya yang mengalami dua kali alami kebakaran hutan akibat persiapan lahan. “Ini pemerintah tidak menelusuri sampai ke sumbernya, sampai ke akarnya,” tuturnya.***ren/merdeka.com
***Sumber: Merdeka dot com

Kawasan yang terbakar dan sebagai sumber kabut asap
Kawasan yang terbakar dan sebagai sumber kabut asap

Membakar Hutan Tak Punya Hati @infoSumbar
Membakar Hutan Tak Punya Hati @infoSumbar

(Visited 16 times, 1 visits today)
WALHI: Pemerintah, perusahaan & masyarakat berkolaborasi bakar hutan
Tagged on:         

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *