Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan sebagai Pendukung Kelestarian Hutan
oleh Dr. Ir. Agus Hermanto, MM
Wakil Ketua DPR RI bidang Korinbang

Makalah ini disampaikan pada kesempatan Seminar Nasional Peringatan Hari Bumi dengan tema “Energy for Life, Environment to Live, Earth Day is Everyday” tanggal 23 Maret 2016 di Kuto Besak Theater Restaurant (KBTR), Palembang, yang diselenggarakan oleh Yayasan Alam Melayu Sriwijaya (Malaya) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kementerian Pariwisata RI dan Ametis Institute.
Penguasaan Hutan

Energi Baru dan Terbarukan

Mendukung Kelestarian Hutan

Eksplorasi Energi Baru dan Terbarukan di area Hutan Konservasi dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, diantaranya:

  • Potensi Panas Bumi terdapat di kawasan pegunungan yang umumnya merupakan kawasan hutan konservasi.
  • Eksplorasi dapat mengganggu ekosistem dari hutan konservasi tersebut.
  • Aktivitas Proses konstruksi dan operasional dapat mengganggu ekosistem hutan.
  • Adanya kemungkinan pencemaran air akibat kontaminasi fluida naik panas bumi.

Untuk itu dibutuhkan:

  • Komitmen bahwa setiap aktivitas pengelolaan energi terbarukan harus selalu menjaga kelestarian hutan.
  • Perlu sebuah peraturan khusus antara Kementerian ESDM RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang mengatur kewajiban setiap pengelola pabrik energi terbarukan untuk menjaga kelestarian hutan.
  • Peraturan ini berisi hal-hal umum dan spesifik yang harus dipenuhi oleh badan usaha pengelola energi terbarukan dalam setiap tahapan proyek pembangunan pabrik.
  • Implementasinya harus berupa upaya nyata yang mendukung kelestarian hutan.
  • Harapannya adalah setiap aktivitas pengelolaan energi terbarukan harus mampu menambah atau setidaknya menjaga fungsi hutan.

Wallahu a’lam

(Visited 35 times, 1 visits today)
Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan Sebagai Pendukung Kelestarian Hutan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *