a Munik sebagai Proses Kawin Lari Adat Gayo – Yayasan Alam Melayu Sriwijaya


Cara perkawinan yang benar-benar menurut adat Gayo disebut kerje beraturen (kerje beraturen adalah perkawinan dengan tata upacara) dengan segala macam upacaranya, tetapi menyimpang dari itu, ada perkawinan yang didahului oleh proses munik (dari kata tik ‘naik’, munik disamakan dengan kawin lari). Munik dapat diartikan dengan kawin lari, walaupun istilah kawin lari kurang begitu tepat sebagai terjemahan kata munik.
Perkawinan yang didahului dengan munik ini sebenarnya bukanlah cara-cara yang dapat disetujui oleh segenap masyarakat Gayo. Namun, karena munik sering terjadi dan sukar untuk membendungnya, maka seakan-akan munik ini sudah merupakan kebiasaan. Oleh karena itu, kemudian masalahnya dimasukkan dan diatur dalam Peraturan Pokok Hukum Adat Gayo dalam pasal 22, 23, 24, 25 yang dituliskan pada tanggal 19 Agustus 1940 walaupun, sebelumnya hanya secara lisan turun temurun.
Masalah munik ini kendatipun di mata masyarakat bertentangan dengan kaidah-kaidah perkawinan yang wajar dan pada dasarnya tidak disetujui oleh semua golongan, tetapi karena bagaimanapun usaha untuk meniadakan proses munik sebagai pendahuluan perkawinan tetap saja terjadi sehingga menimbulkan efek sampingan yang tidak kecil bahayanya karena bisa mengarah kepada perang peger (perang antarbelah/suku).
Munik bagi muda mudi merupakan titik jembatan yang harus dilalui guna mencapai hasrat mereka menuju ke arah cita-cita perkawinan yang dalam istilah Gayo disebut kerje. Kata munik itu khusus ditujukan kepada seorang gadis karena gadis itulah yang munik, jadi kata ini bukan istilah yang dipakai untuk pemuda, walaupun pemuda itu turut terlibat di dalamnya.
Pemuda tidak pernah munik, tetapi cara yang hampir serupa dengan munik ini bagi pemuda mempunyai istilah tersendiri yang disebut dengan mah tabak (seorang pemuda menyerahkan diri kepada orang tua si gadis untuk dikawinkan, mah = bawa, tabak = alat penggali kuburan).
Dorongan hingga terjadi munik bagi seorang gadis adalah perasaan-perasaan berontak karena tidak sesuai menurut gejolak jiwa mudanya, antara lain, disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
a. Karena orang tua mempunyai satu-satunya anak gadis, ia ingin agar gadis ini dikawinkan dalam status perkawinan angkap, sedangkan pihak pemuda menginginkan supaya status perkawinannya ango/juelen agar tidak dikatakan tidak mampu oleh masyarakat. Oleh karena rasa cinta yang sudah terpaut begitu dalam, maka si gadis ini tidak mengindahkan kemauan orang tuanya, lalu memilih kemauan pemuda idamannya sehingga si gadis pergi/minggat meninggalkan rumah orang tuanya untuk menyusul kekasihnya.
b. Orang tua tidak setuju dengan pilihan anak gadisnya karena orang tua menganggap pemuda pilihan gadis itu dari turunan yang tidak sederajat, atau melihat ada “cacat-cacat dalam keluarga si pemuda.’ Karena cinta pada waktu itu tampaknya di atas segala-galanya, lalu si gadis berontak pergi mencari pemuda pilihannya.
c. Pihak pemuda tidak mampu membayar edet yang ditetapkan begitu besar oleh pihak si gadis, maka jalan satu-satunya gadis itu disuruh oleh si pemuda supaya munik.
d. Si gadis melontarkan penghinaan kepada pemuda, atau bisa juga orang tua si gadis menolak lamaran secara kasar, akhirnya si pemuda memaksa dengan kekerasan supaya si gadis mengikuti pemuda itu karena kelak nanti menurut pikirannya akan dapat diselesaikan di hadapan pemangku adat.
e. Si gadis dapat juga munik kepada pemuda seniman-seniman vokalis didong (didong = seni suara berkelompok yang dipimpin oleh seorang atau lebih ceh-ceh. ceh = ahli berdidong) karena tertarik kepada suara yang merdu dan ungkapan-ungkapan puisi didong yang mendera-dera jantung.
Bila dilihat dari praktek munik, itu tergolong tiga macam corak:
1. Munik rela duye sekenak;
2. Tik sangka; dan
3. Isangkan.
1. Munik rela duye sekenak
Yang dimaksud dengan munik rela due sekenak yaitu sepasang muda-mudi telah membuhul suatu perjanjian untuk menjalin ikatan berumah tangga. Ditekankan di sini bahwa kedua orang itu telah sama-sama rela seia sekata, dan hasrat mereka itu demikian besarnya sehingga tak tergoyahkan lagi walaupun apa yang akan terjadi atas diri mereka. Adapun alasan-alasan munik ini telah disebutkan sebelumnya.
Di dalam munik rela due sekenak tidak terdapat unsur-unsur kejahatan berhubung kedua belah pihak (pemuda dan gadis) sama-sama telah berikrar sehidup-semati, juga tidak terlihat unsur-unsur paksaan, baik dari si pemuda maupun dari si gadis. Oleh karena itu, munik serupa ini merupakan atau dianggap munik yang wajar walaupun menurut anggapan umum merupakan suatu cara penempuhan jalan perkawinan yang tidak disenangi.
Syarat-syarat munik rela due sekenak ini, yaitu si gadis harus turun meninggalkan rumah orang tuanya pada waktu senja hari ketika orang sedang sibuk-sibuknya berkemas menyongsong malam, atau pada malam hari sampai kantuk menyerang mata (Suhu di Gayo dingin, 1240 meter dari permukaan laut karenanya cepat datang kantuk. Rata-rata pukul 21.30 orang-orang sudah pergi tidur).
Saat-saat inilah yang biasa dipergunakan oleh si gadis. Si gadis pergi sendiri tanpa ditemani oleh siapa pun juga menuju ke rumah pemangku adat dari belah si pemuda dengan membawa bene (=tanda bukti) berupa pisau, rencong, destar, atau benda lain yang biasa dipakai oleh si pemuda idamannya sehari-hari, dan benda-benda itu dikenal pula sebagai miliknya. Benda ini segera diberikan oleh pemuda sebagai tanda nantinya di hadapan pemangku adat pertanda mereka telah ada hubungan.
Kenapa rumah pemangku adat yang dituju dan bukan rumah orang tua si pemuda? Jawabnya karena begitu besar penghargaan masyarakat kepada wanita sehingga beberu (=gadis-gadis) walaupun ayah ibu-ibunya yang melahirkan, tetapi mereka dinyatakan sebagai anak ni edet (beberu dinyatakan sebagai anak ni edet ini berarti bahwa gadis-gadis di Gayo mendapat perlindungan hukum dari pemangku adat), maka seorang gadis yang munik selama persoalannya belum diselesaikan sampai ke tingkat perkawinan ia mendapat suaka dari pemangku adat.
Proses munik rela due sekenak ini hanya dapat terjadi di dalam satu kampung yang terdapat belah-belah dan masing-masing belah mempunyai sarak opat (keempat unsur alat pemerintahan di Gayo).
Syarat lain dalam proses munik rela due sekenak ini, si gadis tidak boleh munik ke kampung lain bila antara kampung itu terdapat hutan belukar yang harus dilalui, dan kalau ini terjadi maka proses itu menjadi tik sangka (=naik dan lari adalah sepasang muda-mudi lari untuk kawin ke kampung si pemuda).
2. Tik sangka
Tik sangka hampir sama dengan proses munik rela due sekenak. Bedanya ialah dalam soal waktu dan jarak yang ditempuh adalah antar kampung. Tik sangka biasanya dilakukan pada siang hari, pada waktu-waktu kesibukan para gadis. Kesibukan gadis ini, antara lain adalah berutem (=mencari kayu bakar) di pinggir hutan agak jauh dari kampung.
Pada waktu-waktu seperti inilah sang pemuda datang bersama temannya menjumpai kekasihnya sesuai dengan perjanjian ketika merojok (=menjumpai pacar waktu menjelang dini hari dari bawah rumah) atau waktu bedemu (=bertemu dengan kekasih dalam waktu yang sangat terbatas), atau pada waktu beluh geib (=pertemuan berombongan dengan masing-masing kekasih di hutan) sebelumnya.
Dasar kasih mengasihi antara kedua muda-mudi ini memang telah ada, bahkan bertekad untuk berumah tangga, tetapi oleh karena berbagai macam alasan seperti yang telah dikemukakan sebelumnya tidak dapat dilangsungkan perkawinan menurut ketentuan yang wajar seperti kerje beraturen. Oleh karena itu, si gadis memilih jalan tik sangka. Karena pasangan gadis ini dari kampung yang berjauhan, biasanya ia terpaksa harus mengharungi hutan belukar (kadang-kadang melalui hutan lebat) menuju ke kampung si pemuda, maka dari itu si gadis harus ditemani oleh pemuda idaman dan beberapa bebujang (pemuda-pemuda) sebagai pengawal mereka.
Menurut ketentuan dan anggapan masyarakat bahwa tidak mungkin seorang gadis akan dapat bepergian seorang diri melalui hutan tanpa ada pengawalnya. Oleh karen itu, dalam tik sangka terdapat unsur-unsur bahwa si gadis dilarikan atas persetujuan keduanya itu. Pada dasarnya keduanya sama-sama berperan, bahkan peranan si pemuda sering lebih banyak karena kalau si gadis ragu-ragu, si pemuda lantas bertindak agak keras untuk membawanya. Gadis-gadis yang tadinya ikut bersama-sama berutem dengan gadis yang melaksanakan tik sangka ini harus menutup mulut. Hal ini merupakan kode etik mereka sebagai tanda solidaritas. Menutup mulut ini berakhir kalau diperkirakan kedua muda-mudi itu sudah sampai ke kampung si pemuda. Namun, walaupun tidak diberitahukan, hal ini akan segera diketahui oleh masyarakat karena setiap penduduk satu belah, atau kampung, demi ketenteraman mereka selalu memasang telinga tajam.
Setibanya di kampung yang dituju, si gadis dipaksa naik ke rumah pemangku adat (rumah adat Gayo mempunyai 8—10 anak tangga) untuk menyerahkan bene, sedangkan si pemuda tinggal di bawah, di samping berjaga-jaga, juga maksudnya mencoba-coba menghilangkan jejak supaya si pemuda ini tidak dituduh melarikan seorang anak gadis. Selain itu, ia bermaksud akan menempatkan masalahnya seolah-olah tindakannya itu sama dengan prosedur munik rela due sekenak.
Di daerah Gayo Lues, sesampainya mereka di kampung si pemuda mereka akan bersama-sama naik ke rumah pemangku adat untuk menyatakan hasrat mereka agar secepatnya dapat dinikahkan.
3. Isangkan
Sering istilah isangkan (dilarikan dengan kekerasan, identik dengan penculikan) oleh masyarakat disebut juga munyarigkan yang satu berawalan i = awalan di-, dan yang satu lagi berawalan mu = awalan me- dalam bahasa Indonesia. Kedua kata itu berasal dari kata yang sama, yaitu sangka. Pengertian dari kedua istilah itu dalam hal ini sama saja.
Sebenarnya isangkan ini tidak dapat digolongkan kepada munik, baik ia munik rela due sekenak atau tik sangka. Dari caranya bahwa isangkan lebih tepat kalau dikatakan satu proses penculikan seorang gadis untuk dapat dikawini.
Dilihat dari segi hukum dalam isangkan ini terdapat unsur-unsur kejahatan kriminil dan kepada para pelakunya dapat dikenakan hukuman jeret naru (pelaku dalam kasus munyangkan/isangkan, sebelum sampai ke tangan pemangku adat dapat dibunuh tanpa tuntutan hukum di mana pun ia berada) sesuai dengan hukum adat Gayo. Kalaupun ada terjadi proses isangkan/munyangkan ini, maka jarang sekali terjadi dan diakhiri dengan perkawinan, kecuali si gadis diperkosa, dan dengan berhati berat si gadis merelakan diri menjadi istri pemuda yang menculiknya. Kerelaan gadis ini dengan maksud untuk menutupi aib yang tercela demi nama baik orang tua dan masyarakat seturunan.
Penculikan gadis dengan tujuan untuk dikawini, bukan tidak mempunyai alasan sama sekali. Alasan-alasan ini seperti yang telah dikemukakan, dapat saja, misalnya, lamaran si pemuda ditolak oleh orang tua si gadis setelah berulang-ulang melamar sampai tujuh kali. Penolakan ini pun mungkin secara kasar, atau berupa penghinaan, baik dari orang tua maupun dari si gadis karena sifat-sifat angkuh dan sombongnya, dan soal-soal lain yang dapat menyinggung perasaan si pemuda. Oleh karena itu terbitlah niat si pemuda untuk menculik si gadis. Dalam penculikan ini risiko si pemuda begitu besar, dan sifat munyangkan titik beratnya kepada untung-untungan, maka itu hanya terdapat dua alternatif, yaitu kalau berhasil gadis itu akan dikawini, kalau tidak dapat juga maut, atau mati berdua sekaligus.
Ciri-ciri dari isangkan/munyangkan ini ialah:
a. si gadis tidak suka kepada si pemuda.
b. diculik, baik waktu siang atau malam hari.
c. jarak yang ditempuh antara satu kampung dengan kampung yang lain melalui hutan.
Ketika penculikan, pemuda itu dikawal oleh bebujang dengan senjata tajam karena kalau tidak bila kepergok dengan bebujang dari suku si gadis pasti akan terjadi perang tanding, dan pertumpahan darah tidak dapat dielakkan. Apabila masalah isangkan/munyangkan telah sampai ke tangan pemangku-pemangku adat besar kemungkinan persoalannya dapat diselesaikan, walaupun penyelesaian ini berlarut-larut, tidak seperti cepatnya penyelesaian munik rela due sekenak dan tik sangka.
4. Pengertian saat waktu munik
Pada kasus munik, baik munik rela due sekenak maupun tik sangka, bilamana akan ditangani oleh pemangku-pemangku adat, maka saat-saat waktu munik itu perlu diselidiki dan diketahui
sebagai bahan dalam menentukan putusan pemangku-pemangku adat untuk menentukan berat ringannya tuntutan hukum denda yang akan dibayarkan oleh pihak pemuda.
4.1 Munik pada waktu malam hari
Seorang gadis yang munik pada malam hari dan terjadi di dalam satu kampung antarbelah, dinyatakan tidak terdapat unsur-unsur paksaan dari seseorang. Oleh pemangku adat dan masyarakat proses munik serupa ini dipandang bahwa si gadis itu pergi dari rumahnya atas kemauan sendiri untuk menyusul seorang pemuda. Alasannya, setiap gadis pada waktu malam hari tidur bersama-sama di rumah adat, dan pada waktu malam hari pintu tentu dikunci dari dalam. Apabila pintu itu terbuka, maka logikanya bahwa tak seorang pun dapat membuka pintu dari luar, kecuali bila dibukakan sendiri oleh penghuni ramah. Dalam hal ini, gadis-gadis karena itu dikatakan bahwa kalau hilang seorang gadis dari rumah itu tidak dapat dituduhkan bahwa si gadis itu dilarikan atau
dipaksa lari oleh seseorang. Kalau saat waktu munik ini waktu senja, ini pun tidak bisa dianggap dilarikan seseorang karena pada saat-saat yang demikian itu gadis-gadis masih pulang pergi berbondong-bondong ke Wunen (=tempat pemandian khusus untuk kaum wanita. Dekat dengan ini biasanya terdapat sumur umum) untuk mengambil air di tempat terdapat sumur umum. Proses munik rela due sekenak seperti pada saat-saat waktu di atas agak mudah penyelesaiannya.
4.2 Munik pada waktu siang hari
Seorang gadis yang munik pada siang hari, menurut tanggapan masyarakat dan pemangku adat terdapat unsur-unsur paksaan, walaupun barangkali memang sudah atas persetujuan si gadis.
Sebab, tidak mungkin seorang gadis bisa sampai ke satu kampung kalau tidak ditemani oleh seseorang, apalagi bila antar kampung itu terdapat hutan yang harus dilintasi.
Lagi pula, waktu siang hari bolong gadis-gadis biasanya di luar rumah, bekerja di lapangan dengan kesibukan-kesibukan berutem, menuling (mengetam padi), menjemur padi, menumbuk padi, dan sebagainya. Rasa-rasanya tidak patut mengnilang-hilang dari kawan-kawannya kalau tidak ada orang yang mengajaknya, kemudian membawanya pergi.
Bila terjadi peristiwa hilangnya seorang gadis dari kelompoknya karena munik, maka tidak boleh tidak ini dimasukkan ke dalam kategori tik sangka. Oleh karena itu, jalan untuk penyelesaiannya lebih berbelit-belit dari munik rela due sekenak.
5. Kasus Untuk Menyebabkan Perang Peger
Sudah dijelaskan bahwa munik, betapapun bagi masyarakat umum merupakan suatu perbuatan tercela, dan hati kecil setiap ibu bapak mencela perbuatan itu karena merekalah yang telah membesarkan anaknya menjadi seorang gadis, namun perbuatan munik sukar dapat dibendung. Apalagi untuk meniadakannya. Oleh karena itu munik menjadi suatu kebiasaan dan dipandang lumrah di sebagian mata gadis-gadis. Pelaku-pelakunya adalah gadis itu sendiri, kendatipun tidak berdiri sendiri. Mereka tahu bahwa akan terjadi hal-hal yang tidak diingini sebagai akibatnya.
Mengingat bahwa beberu anak ni edet serta untuk tidak terjadi kekeruhan di dalam masyarakat itu sendiri, maka ditampunglah kasus munik itu oleh masyarakat dan pemangku adat, kemudian dituangkan dalam bentuk peraturan-peraturan. Setiap terjadi kasus munik, lebih-lebih kasus isangkan/munyangkan, kampung akan geger karena masyarakat tahu apa yang akan terjadi.
Dari belah pihak gadis, pemuda-pemudanya akan menuntut pertanggungjawaban kepada belah pemuda ke mana si gadis itu munik. Mereka meminta supaya gadis dikembalikan. Hal ini, merupakan tanggung jawab moril bagi setiap pemuda dari belah mana pun asalnya.
Kalau hal ini tidak dituntut oleh pemuda-pemuda dari belah si gadis, maka mereka dianggap lalai karena tidak dapat mengawasi dengan (=saudara perempuan. Gadis-gadis satu belah adalah dengan-dengan pemuda belah itu juga) mereka. Mereka akan menjadi buah bibir dan diejek oleh orang-orang tua karena tidak memperlihatkan ketangkasan mereka.
Tuntutan biasanya diikuti dengan angkat senjata sehingga timbullah perang peger. Perang peger ini bukan sekedar perangperangan, tetapi benar-benar terjadi perkelahian sesungguhnya dengan mempergunakan senjata tajam, tikon (=tongkat dari kayu yang dibuat membesar ke ujung sebagai senjata. Tikon adalah alat pemuda-pemuda) , dan apa saja yang dapat diraih. Suatu perkelahian antara dua belah karena ada sangkut-pautnya dengan kasus munik.
Biasanya tidak hanya pemuda-pemuda yang turun tangan, bahkan orang-orang tua pun turut terpancing. Perang peger yang sedang terjadi di sebuah kampung, kadang-kadang bisa menjalar ke belah-belah di luar belah yang bersengketa karena waktu perkelahian itu bisa saja orang dari belah lain menjadi sasaran, lalu timbul amarah, dan pada akhirnya kampung itu porak-poranda menjadi arena perkelahian. Lain lagi halnya kalau terjadi perang peger antar kampung. Keadaannya akan menjadi lebih hebat lagi karena perang peger itu sudah menjurus kepada perkelahian antar rakyat sekampung dengan rakyat kampung lainnya. Maka akan kita lihat masing-masing kampung menjagoi pang-pang-nya (panglima-panglimanya).
Kenapa sampai terjadi perang peger?
Di samping beberu anak ni edet, maka dalam hukum adat ayo tercantum empat masalah yang merupakan pantangan adat. Satu di antaranya adalah malu tertawan (wanita tertawan’ =dilarikan).
Apabila terjadi salah satu dari keempat pantangan adat, maka akan berlaku ungkapan peribahasa: Uren gere ternantin sidang, gelep gere ternantin terang adalah suatu kiasan yang berarti apabila terjadi pelanggaran pantangan adat, maka tidak ada kata sabar dalam masalah itu. Hal itu tidak boleh tidak harus segera diselesaikan menurut sanksi hukum yang berlaku.
6. Cara Penyelesaian dan Sanksi Munik
Segera setelah orang tua dan sanak keluarga mengetahui bahwa anak gadis mereka menghilang karena munik atau tik sangka, maka terlebih dahulu pihak keluarga si gadis menugaskan tiga orang wanita sebagai penyelidik ke tempat si gadis itu diduga berada atau disembunyikan. Pertama sekali mereka harus menjumpai, baik wanita maupun laki-laki, yang dianggap mengetahui benar tentang tempat persembunyian si gadis. Tugas penyelidik ini harus sampai dapat bertemu dengan si gadis. Oleh karena itu, mereka harus bijaksana dalam mendapatkan keterangan dari
orang yang dianggap mengetahui hal itu, tetapi meskipun orang yang ditanyai tentang keterangan ini memberi jawaban seolan-olan tidak tahu menahu mengenai persoalan itu, namun sesudah tiga kali orang ini dihubungi, maka kepada penyelidik yang sudah diyakininya biasanya ia memberitahukan di mana sebenarnya gadis itu disembunyikan.
Akhirnya, diatur pertemuan sehingga kemudian ketiga wanita penyelidik itu menjumpai si gadis untuk dimintai keterangan seperlunya. Sebagai pendahuluan pembicaraan, penyelidik biasanya mengajukan pertanyaan sebagai berikut.
O, ipak, sana langkahmu ku ini?
Mah mabukni genye ke ko urum soyongni ragi?
Terjemahan:
O, nanda, mengapakah gerangan engkau sampai ada di sini?
Apakah karena nanda dimabuk ganja, ataukah mabuk karena ragi?
Dijawab oleh si gadis:
Ine! Sawaliku ku ini nume si kerne mabukni genye, nume kin soyongni ragi. Gehku ku ini mele mumerah judu murip urum mungenal pong mate. Keta besilo, O, Ine pedih, keti betih ari ine gere ku
kuwen gere ku kiri, aku turah urum polan.
Terjemahan
Ibu! Maka nanda tiba ke tempat ini, bukan karena dimabuk ganja, bukan pula dimabuk ragi. Kedatanganku kemari ingin mencari pasangan hidup dan teman yang dapat menjadi pasangan mati.
Dari itu sekarang, O…. bunda sayangku, untuk bunda ketahui bahwa tujuanku tiada menyimpang, baik ke kanan ataupun ke kiri, nanda harus dengan si Anu.
Setelah mereke berbicara panjang lebar, maka ketiga penyelidik itu turun dari rumah kembali melaporkan kepada seluruh keluarga bahwa si gadis telah diketahui tempatnya, dan begitu pula telah didengar apa kehendak si gadis itu.
Mendengar laporan ini, seketika seluruh keluarga beserta pemuda-pemuda naik darah, lalu masing-masing segera mempersiapkan alat senjata seolah-olah akan berangkat ke medan perang. Nah, pada situasi yang demikianlah seharusnya segera datang utusan sebagai pelerai dengan menyoaoikan yang disebut dengan istilah penetap (sejumlah uang yang dibayarkan setelah tawar menawar supaya sementara menunggu hasil perundingan tidak boleli angkat senjata) dan tulak senjata (sejumlah uang untuk mcncegah perang pegev). Adakalanya penetap dan tulak senjata terlambat sekali datangnya, dan sebagai akibatnya, maka terjadi perang peger lebih dahulu sehingga korban berjatuhan.
Apabila perang peger ini terjadi dan telah memakan korban, maka pemecahannya akan bertambah sulit dan bisa berlarut-larut. Itulah sebabnya, berdasarkan atas pengalaman, begitu terjadi kasus munik dengan secepatnya pula penetap dan tulak senjata disodorkan kepada pihak si gadis.
Sebelum Belanda menginjakkan kakinya di bumi Gayo, maka penetap dan tulak senjata berkisar sejumlah uang antara 8 — 10 ringgit atau sebanyak 4 piece kain putih (± 120 meter) sebagai lambang pendahulun perdamaian. Membayar penetap dan tulak senjata bukan berarti lantas persoalan sudah selesai. Ini hanya merupakan uang cease fire sementara kasus yang berhubungan dengan munik itu dipecahkan oleh para pemangku adat.
Para pemangku adat mulai aktif dan kemudian mengadakan perebe (sidang sangat terbatas dari sejumlah kecil penguasa) untuk melihat dan mempelajari sebab-sebab kasus kejadiannya, apakah itu termasuk munik rela due sekenak, tik sangka, atau isangkan/munyangkan.
Setelah jelas persoalannya barulah dikenakan sanksi-sanksi hukum berupa boete (denda). Denda-denda ini, selain uang penetap dan tulak senjata, maka ditentukan uang pembayaran untuk tebus malu (tebus malu adalah uang tebusan kepada wali sejuk karena telah mendinginkan suasana) yang dibayarkan kepada wali sejuk (famili si gadis yang masih ada hubungan darahnya yang bertindak selaku wali mendinginkan suasana), temet ni perahue (uang agar keluarga si gadis tidak naik darah) yang dibayarkan kepada petue pihak gadis, penomen (uang sidang para
Pengulu/Reje) yang dibayarkan kepada Reje/Pengulu pihak gadis, hak kancing (uang hak perlindungan si gadis dari serbuan sanak keluarga) dibayarkan kepada Kejurun (Kejurun adalah titel pada masa yang silam di Gayo, titel yang masih tertinggi adalah Pengulu yang berasal dari kata ulu Tcepala’, dan Pengulu adalah Presiden dalam Republik Mini di Gayo. Titel Kejurun adalah pemberian Sultan Aceh ketika Gayo menjadi daerah protektorat Aceh), selain itu unyuk dibayarkan kepada orang tua si gadis.
Setelah ketentuan jumlah uang itu tercapai barulah kemudian Imem menunjuk seseorang dari famili si gadis yang hubungan darahnya masih ada dengannya sebagai wali sejuk untuk mewakili orang tua si gadis, dan barulah selanjutnya pernikahan (ijab/qabul) dapat dilaksanakan. Imem yang melaksanakan pernikahan ini mendapat bagian pula sejumlah uang jari malim (uang untuk petugas nikah). Di samping itu masih ada uang yang harus dikeluarkan, yakni penesoh (uang karena si gadis berpisah dari anggota rumah tangga) yang dibayarkan kepada Pengulu/Reje pihak si gadis ditambah pula dengan uang usur (uang pungutan untuk Reje si gadis dari orang tua si pemuda) dan cap (zegel).
Pada perkawinan yang didahului oleh kasus munik ini tidak akan diadakan pesta perkawinan, kecuali hanya sekedar selamatan biasa. Begitu pula, orang tua si gadis tidak ikut serta menghadiri, baik waktu ijab/qabul maupun ketika selamatan. Perkawinan serupa ini biasanya dilakukan/dilaksanakan secara diam-diam. Pungutan denda-denda tersebut di atas berlaku sama untuk munik rela due sekenak dan tik sangka, hanya untuk tik sangka jumlah denda tulak senjata lebih besar.
Setelah pernikahan selesai orang tua si gadis berpura-pura tidak mau tahu lagi dengan anaknya, begitu pula si anak yang telah menjadi suami istri menjauhkan diri dari segala macam persoalan yang menyangkut dengan keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, suami istri ini berusaha mencari tempat tinggal yang jauh karena masih ada perasaan takut kalau-kalau si ayah dan keluarga lain akan melakukan tindakan sesuatu karena panas hati belum reda.
Pada umumnya, sesudah si gadis dikurniai Allah anak dari hasil pernikahannya barulah diadakan pedamen (perdamaian) antara anak dengan orang tua dan antara besan kedua belah pihak dengan jalan memotong kerbau atau setidak-tidaknya menyembelih seekor kambing untuk kenduri selamatan perdamaian. Sebaliknya, dengan adanya kejadian munik ini dapat tidak tercapai perdamaian bertahun-tahun, bahkan adakalanya pula sampai hayat ke liang kubur perdamaian tidak kunjung terlaksana.
Status perkawinan dengan kasus munik sebagai pendahuluan adalah status perkawinan juelen karena di samping orang tua si gadis menerima unyuk, justru si gadis sendiri atas kemauannya meninggalkan rumah adat orang tuanya.
Bagaimana dengan penyelesaian kasus isangkan/munyangkan?
Kasus ini hampir tidak pernah terjadi, kalaupun ada jarang sekali. Orang takut memperbuatnya karena imbalannya adalah nyawa, kecuali orang itu sudah ingin berpisah dengan nyawanya. Begitu seorang pemuda melarikan seorang anak gadis, yang kemudian diketahui oleh pemuda serta keluarga si gadis, maka tidak ayal lagi si penculik gadis ini segera itunungen (disusul) dengan senjata lengkap dan mereka berusaha sedapat mungkin berhasil menjumpai pelaku perbuatan penculikan itu sebelum penculik gadis itu tiba di kampungnya dan persoalannya belum sampai ke tangan pemangku adat. Adakalanya si pemuda penculik ini karena ngeri, selain itu untuk menghilangkan jejak untuk itapaki (diikuti jejaknya setapak demi setapak) ia dengari kawan-kawannya mengambil jalan berliku-liku di dalam hutan lebat yang jarang dilalui manusia menuju ke kampungnya.
Selama dalam perjalanan mereka, sementara itu si pemuda terus menerus berusaha membujuk si gadis supaya mau kawin dengan dia karena kalau si gadis dapat mengiakannya, walaupun hati kecilnya menolak, maka akan besarlah harapan si pemuda karena kasus munyangkan/isangkan itu dapat menjadi tik sangka. Ini berarti, hukumannya agak ringan.
Pernyataan si gadis ini perlu dimintanya karena ada saksi-saksi di dekatnya yang dapat memberikan penjelasan kelak di depan pemangku adat, yakni satu dua orang pemuda yang turut besertanya. Akan tetapi kalau si gadis tetap pada pendiriannya, yaitu tidak bersedia kawin dengan pemuda yang melarikannya, maka usaha terakhir bagi si pemuda adalah memaksa si gadis dengan harapan supaya si gadis mengubah pendiriannya. Kalau inipun tidak berhasil, bukan tidak mungkin terjadi pembunuhan atas diri si gadis.
Bilamana selama dalam pelarian mereka ini dapat disusul oleh pemuda dan keluarga si gadis, dan kemudian terjadi pembunuhan terhadap pemuda yang melarikan, sebagai unsur balas dendam, maka kepada si pembunuh tidak dikenakan hukuman, malah dilindungi sebab si terbunuh telah melanggar dua dari empat pantangan, Hukum Adat Gayo pasal 5 ayat 1, dan 3 yang berbunyi nahma tar aku dan malu tertawan yang penjelasannya sebagai berikut.
Nahma tar aku arti harfiah adalah kemuliaan pada diri yang berarti bahwa seseorang tidak akan mulia kalau tidak memiliki harga diri. Harga diri itu penting bagi orang yang ingin kemuliaan dan martabat, tanpa harga diri tidak ada kemuliaan dan martabat. Dengan demikian, nahma tar aku adalah harga diri. Setiap insan Gayo, betapapun miskinnya, ia masih memiliki satu-satunya kekayaan, yaitu harga diri, maka itu ia tidak boleh lenyap, ia dipelihara, dan bahkan dilindungi sehingga harga diri yang identik dengan nahma tar aku itu dimasukkan dalam Hukum Adat dan merupakan salah satu pantangan adat yang tidak boleh dicemarkan oleh siapa pun.
Sehubungan dengan kasus isangkan/munyangkan di sini orang tua dan keluarga si gadis telah terinjak harga diri dan nahmanya, maka untuk itu mereka berhak membelanya. Malu tertawan arti harfiahnya adalah wanita ditawan.
Wanita Gayo ditempatkan pada kedudukan yang tinggi bahkan semasa mereka masih gadis dinyatakan sebagai anakni edet (anak pemangku adat (raja)), kedudukannya seolah-olah anak-anak Raja yang mendapat perlindungan hukum tidak boleh diganggu.
Barangsiapa yang menawan (= melarikan), orang tua si gadis dengan kekuatan hukum adat nahma taraku berhak membela anak gadisnya, bahkan membunuh orang yang melarikan/menawan anak gadisnya apabila orang yang melarikannya itu belum sampai di tangan pemangku adat, sedangkan orang tua/keluarga yang membunuhnya itu bebas dari tuntutan hukum, warga yang membunuhnya itu bebas dari tuntutan hukum.
Bukan itu saja, bahkan bila orang yang melarikan gadis itu sampai ke daerah luar tanah Gayo, atau di pulau mana pun ia berada kalau dapat dijumpai oleh keluarga si gadis, maka ia terkena hukum jeret naru, yaitu ia dapat dibunuh oleh keluarga si gadis dengan tidak ada sanksinya. Walaupun kasus isungkan/munyangkan ini sangat jarang terjadi, namun para pemangku adat beserta mufakat rakyat menuangkan pula satu ketentuan, bahwa apabila pelaku-pelakunya telah menyerahkan diri dan persoalannya kepada para pemangku adat, maka pihak yang bersengketa supaya dapat menguasai diri masing-masing demi ketenangan pemangku adat dalam menyelesaikan kasus itu. Selain itu, ditentukan bahwa pihak pemuda pelaku dikenakan denda, seperti penetap, tulak senjata, penomen, keduduken (status), sirih pinang tujuh (=uang berbincang-bincang), musara bale (permufakatan), rebab tersesuk layu termatah (=uang untuk pemulihan sesuatu yang tidak baik supaya menjadi baik kembali atau dipulihkan supaya kembali wajar), jari malim, penesoh, usur, cap, dan unyuk.
Ketentuan-ketentuan tersebut di atas adalah persiapan untuk menampung masalah kalau-kalau terjadi kasus isungkan/munyangkan.
7. Mah Tabak
Mah tabak (mah tabak=membawa tabak, arti simbolis menyerahkan diri untuk suatu maksud) adalah satu corak pendahuluan untuk tujuan perkawinan yang dilakukan oleh seorang pemuda.
Umumnya pemuda mah tabak ini adalah dari golongan tidak mampu, anak yatim, atau yatim-piatu yang sama sekali tidak mempunyai sanak keluarga dari pihak Ibu dan Bapak.
Pemuda mah tabak itu dituntut berakhlak dan berkepribadian baik sebab mah tabak sebenarnya artinya penyerahan diri seorang pemuda kepada orang tua seorang gadis dengan harapan bisa mempersunting anak gadis itu menjadi istrinya. Orang tua si gadis tentu tidak menolak seorang pemuda jika pemuda itu memang seorang yang berakhlak tinggi, kecuali sebaliknya. Selanjutnya, prosesnya sebagai berikut:
Seorang pemuda biasanya telah tahu anak siapa gadis yang menjadi idamannya. Mungkin pemuda itu sebelumnya sudah berkenalan atau dapat saja sekedar tahu, tetapi belum kenal. Hatinya
sudah begitu tertambat.
Untuk melamar si gadis, si pemuda telah mengukur dirinya akan ketidak mampuannya membayar edet karena tidak ada orang yang bisa diandalkan. Begitu pula menganjurkan si gadis supaya munik saja karena terlalu besar risikonya, di samping itu, munik statusnya adalah juelen/ango yang termasuk kerje berunyuk yang harus dibayar di samping denda-denda lain. Jelas hal ini tidak bisa diterapkan karena faktor kemampuan tidak mengizinkan sama sekali. Yang menjadi penghalang adalah biaya juga.
Apapun jalan sudah tidak tampak, kecuali satu-satunya cara adalah mah tabak. Kemudian berangkatlah si pemuda seorang diri menuju ke rumah orang tua si gadis. Dengan menghapuskan segala rasa malu, mah tabak tergolong hal yang memalukan di mata masyarakat Gayo, si pemuda membawa alat penggali kuburan terdiri dari tabak dan lam (lam = peti adalah alat penggali tanah, juga alat penggali kuburan untuk membuat liang lahat).
Tabak adalah sejenis pinggan terbuat dari kayu berfungsi sebagai pengki alat pengangkut tanah, sedangkan lam adalah alat penggali tanah. Kedua alat ini biasa dipergunakan untuk menggali kuburan. Kelihatannya memang aneh, apa hubungan alat penggali tanah kuburan dengan perkawinan, tetapi begitulah di Gayo. Kedua alat itu berjasa mempertemukan sepasang muda-mudi menjadi suami istri.
Masyarakat umum di Gayo telah mengerti apa hubungan tabak dengan perkawinan, walaupun kedua alat itu sekedar benda mati. Sebenarnya, ini hanya sekedar simbolis. Seandainya benda mati ini dapat berbicara, maka ia akan berkata, “Wahai Ibu dan Bapak! Ketahuilah bahwa orang yang membawa kami ke mari adalah pemuda yang bermaksud menyerahkan dirinya kepada Ibu dan Bapak kin penurip murip kin penanom mate (memelihara Ibu dan Bapak selagi masih hidup, dan mengebumikannya apabila Ibu dan Bapak dipanggil kembali oleh Tuhan). Oleh karena itu, izinkanlah pemuda ini mempersunting anak Ibu Bapak menjadi istrinya. Kami adalah alat milik pemuda ini dan sebagai saksi, serta kelak sebagai penggali pusara Ibu dan Bapak apabila satu ketika menghadap Tuhan.” Karena penyerahan bulat-bulat si pemuda ini kepada orang tua si gadis, dan tidak mau beranjak sedikit pun turun dari rumah sehingga tuan rumah menjadi kewalahan, akhirnya setelah ditanyakan kepada anak gadisnya dan si gadis setuju, maka disiapkanlah sesuatu supaya segera pernikahan dapat dilangsungkan secepatnya.
Selamatan hanya diadakan sekedar kenduri sara malim (selamatan yang dihadiri oleh orang-orang yang sangat terbatas (5-7 orang) saja) untuk memanjatkan doa restu semoga kedua mempelai dapat hidup rukun, kalau peristiwa munik si gadis yang menyusul pemudanya, tetapi sebaliknya mah tabak sang pemuda yang menyusul gadisnya dengan jalan menyerahkan diri untuk dikawinkan. Dalam mah tabak tak ada hal-hal yang dapat mengeruhkan suasana seperti terjadinya perang peger pada munik.
Upacara perkawinan mah tabak dilaksanakan secara diam-diam tanpa banyak yang mengetahui. Berlawanan dengan munik dalam status perkawinannya adalah juelen, maka pada mah tabak karena terdapat unsur penyerahan diri statusnya menjadi perkawinan angkap nasab.***tdb/malaya
Wallahu a’lam
***Rujukan: Adat Perkawinan Gayo oleh A. Sy. Coubat; PNRI & Balai Pustaka; 1984

(Visited 64 times, 1 visits today)
Munik sebagai Proses Kawin Lari Adat Gayo
Tagged on:                     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://117.18.0.19/ https://117.18.0.17/ bandarqq dominoqq https://jftbasic.com/bonus-new-member/ https://jftbasic.com/modul/slot-pulsa/ https://jftbasic.com/modul/slot-maxwin/ https://jftbasic.com/modul/slot-kamboja/ https://jftbasic.com/modul/slot-thailand/ https://www.neotiahospital.com/dominoqq/ https://www.neotiahospital.com/bandarqq/ https://www.neotiahospital.com/robopragma/ https://prosulut.com/wp-content/slot-thailand/ https://prosulut.com/robopragma/ dominoqq bandarqq https://www.muistiliitto.fi/bandarqq/ https://tengerenge.com/alchemy/dominoqq/ https://www.jayanewslive.com/bandarqq/ https://www.jayanewslive.com/dominoqq/ https://www.jayanewslive.com/pkv/ https://hpnonline.org/wp-content/xrp/ https://hpnonline.org/wp-content/-/bandarqq/ https://hpnonline.org/wp-content/-/dominoqq/ https://ingeniomayaguez.com/inicio/wp-content/metahero/slot-terpercaya/ robopragma slot pulsa slot toto pkv games https://maximafoundation.org/ https://gsconsultants.lk/bandarqq/ https://gsconsultants.lk/dominoqq/ pkv games https://revistacipa.com.br/judi-bola-euro-2024/ pkv games https://ashleyadillon.com/ slot77 judi bola https://acapulco.gob.mx/mailer/ https://acapulco.gob.mx/tys/docs/ https://acapulco.gob.mx/pcivil/css/ https://acapulco.gob.mx/pcivil/uac/ https://acapulco.gob.mx/pcivil/recomendaciones/ pkv games dominoqq bonus new member slot depo 5k pkv games slot thailand slot garansi kekalahan slot dana situs toto slot thailand slot gacor mpo play slot bri slot bca slot dana slot mahjong ways slot77 slot77 slot123 pkv games pkv games pkv games pkv games pkv games bandarqq dominoqq dominoqq dominoqq dominoqq MPO mpo play mpo play bandarqq bandarqq pkv games pkv games pkv games jam hoki main slot jam hoki main slot bandarqq bandarqq pkv games bandarqq bandarqq bandarqq bandarqq dominoqq dominoqq dominoqq pkv games pkv games pkv games pokerqq mpo slot indonesia dominoqq bandarqq pkv games bandarqq pkv games pkv games
https://teradata.co.id/dana/ https://dipandutasa.pubmjatim.id/depo-10k/ https://dipandutasa.pubmjatim.id/robopragma/ https://dipandutasa.pubmjatim.id/slot-garansi-kekalahan/ slot thailand https://bpsk.kuningankab.go.id/indosat/ https://dlh.cirebonkab.go.id/robopragma/ https://dlh.cirebonkab.go.id/slot-pyramid/ https://dlh.cirebonkab.go.id/slot-depo-10k/ https://admpublik.unitri.ac.id/daftar/robopragma/ https://admpublik.unitri.ac.id/daftar/slot-pyramid/ https://admpublik.unitri.ac.id/slot-depo-10k/ https://sraten.tuntang.semarangkab.go.id/wp-content/uploads/2023/joker123/ https://sraten.tuntang.semarangkab.go.id/wp-content/uploads/2023/sbobet-sbobet88-judi-bola-mix-parlay/