Di tanah Gayo terdapat dua macam status perkawinan yaitu perkawinan juelen/ango dan perkawinan angkap. Status perkawinan juelen/ango itu merupakan status perkawinan asli menurut adat Gayo, tetapi kemudian oleh karena tuntutan keadaan maka timbullah satu status lagi yang disebut perkawinan angkap.