Pengurus pusat Al-Jami’yatul Washliyah kota Palembang bekerja sama dengan FKIP Universitas Sriwijaya serta didukung oleh Yayasan Malaya dan Masyarakat Sejarawan Indonesia, mengadakan seminar bertajuk “Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya melalui Instrumen Hukum” guna menyamakan persepsi mengenai cagar budaya dan detail pelestariannya yang dimaksud dalam Undang-undang No.11 Tahun 2010
Perlu Adanya Gerakan Class Action terhadap Perusak Cagar Budaya
Cagar Budaya Sumatera Selatan banyak yang dirusak untuk kepentingan pembangunan seperti Pasar Cinde dan Pembangunan Galery di Bukit Siguntang. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Al-Jam’iyatul Washliyah Kota Palembang Gandeng Yayasan Malaya Selenggarakan Seminar Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya Melalui Instrumen Hukum
pengurus pusat Al-Jami’yatul Washliyah kota Palembang bekerja sama dengan Universitas Sriwijaya serta didukung oleh Yayasan Malaya dan Masyarakat Sejarawan Indonesia akan mengadakan seminar Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya Melalui Instrumen Hukum, guna menyamakan persepsi mengenai cagar budaya dan detail pelestariannya yang dimaksud dalam Undang-undang No.11 Tahun 2010 tersebut
Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Pemanfaatannya bagi Pembangunan Bangsa
Pelestarian benda cagar budaya mengandung pengertian upaya-upaya agar benda cagar budaya itu tetap lestari, tetap utuh dari kerusakan, kehancuran, kehilangan, perubahan bentuk warna, situasi dan kondisi-kondisi lainnya
Jadwal Sholat Kota Palembang Bulan Maret 2018
Jadwal sholat kota Palembang dan sekitarnya untuk periode bulan Maret 2018