Dwitunggal Soekarno-Hatta boleh saja memproklamasikan kemerdekaan RI secara de facto pada 17 Agustus 1945, tetapi perlu diingat bahwa untuk berdiri (secara de jure) sebagai negara yang berdaulat, Indonesia membutuhkan pengakuan dari bangsa-bangsa lain. Pada poin ini kita tertolong dengan adanya