Fokus Malaya – 24 September 2015
Ada beberapa parameter yang menjadi panduan untuk menentukan kualitas udara. Salah satunya adalah materi partikulat yang terkandung di udara. Materi partikulat merupakan istilah umum yang digunakan untuk campuran heterogen partikel padat dan tetesan cairan yang ditemukan di udara, termasuk debu, kotoran, jelaga, asap, dan tetesan cairan.
Terkait kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah kota di pulau Sumatera dan Kalimantan, dalam beberapa hari ke depan, akan kami tampilkan materi partikulat PM10 di kota Palembang yang kami ambil dari situs resmi BMKG.
Sebagai informasi tambahan, Partikulat (PM10) adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron. Menurut sumber resmi dinyatakan bahwa batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan dalam udara ambien yang dinyatakan dalam PM10 hanya sebesar 150 ugram/m3.
Wallahu a’lam
Redaksi MALAYA
(Visited 52 times, 1 visits today)
Pengamatan Kualitas Udara di Kota Palembang